Postingan

POLING GASPOL FSM KEDUA AKAN SEGERA DIGULIRKAN

Gambar
Iskeb Sukoharjo ( 08/04 ).  Poling pertama yang di gulirkan Gabungan Suara Partai Politik for Sukoharjo Makmur ( GASPOL-FSM ) terkait tokoh yang paling disukai untuk masuk bursa Pilihan Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Sukoharjo kemarin ( 07/04 ) sudah berakhir. Dari  masukan publik yang mengikuti poling menempatkan beberapa nama yang mendapatkan poin pilihan publik untuk masuk dalam bursa Calon Bupati / Wakil Bupati di Kabupaten Sukoharjo.  Dari 14 nama tokoh politik dan tokoh masyarakat ada 9 nama yang masing masing mendapatkan poin lebih dari 5,0%.  9 nama tersebut adalah Albert Sarjono, Eko Supriyanto, Umar Yuwono,Syarif Hidayatulloh, Hj.Etik Suryani,SE.,MM., H.Sardjono,SM.,SE., Fahmi Hakam, S.KM.,M.P.H., Setiaji Tri Hananto, dan Titik Suprapti.   Info Umroh Mudah Inisiator poling dari Gaspol FSM, Mas You (YES PRO) saat dihubungi Iskeb via WA mengatakan, "Ya benar poling pertama sudah berakhir kemarin (07/04), dengan menjaring 9 nama dari 14

UMROH MUDAH SAMIRA TRAVEL

Gambar
Info tentang Umroh Mudah Samira Travel, Silakan klik link di bawah ini :  Info Umroh 

HAIDAR ALWI INSTITUT

Gambar
HAIDAR ALWI:  UNDANG UNDANG MEMPERBOLEHKAN PRESIDEN MEMIHAK DAN BERKAMPANYE Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi memastikan bahwa Undang Undang memperbolehkan seorang Presiden memihak dan berkampanye dalam pemilu. "Memihak itu adalah bagian dari hak-hak politik yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang Undang Pemilu pun Presiden tidak termasuk ke dalam pihak-pihak yang dilarang berkampanye sebagaimana Pasal 280 Ayat 2. Bahkan jelas Presiden boleh berkampanye sesuai Pasal 281 dan 299," kata R Haidar Alwi, Rabu (24/1/2024). Pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang Undang Pemilu antara lain: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi. Lalu, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia; Direksi, Komisaris, Dewan Pengawa

YUSRIL

Gambar
YUSRIL IHZA MAHENDRA : JOKOWI BENAR, BERDASARKAN UU PEMILU, PRESIDEN BOLEH KAMPANYE Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan undang-undang Pemilu sekarang Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg. Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya. Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye. Bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan "Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak  untuk melaksanakan kampanye". Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan

OKTOBER SEMANGAT PEMUDA

Gambar
Berikut Tokoh Tokoh Muda yang tercatat dalam khazanah Islam dan nasional.  11 Tokoh Muda Islam :  1. Usamah bin Zaid  ( 18 Tahun )  2. Sa'd bin Abi Waqqash ( 17 Tahun )  3. Al Arqam bin Abil Arqam ( 16 Tahun ) 4. Zubair bin Awwam ( 15 Tahun )  5. Zaid bin Tsabit ( 13 Tahun )  6. Atab bin Usaid ( 18 Tahun )  7. Mu'adz bin Amr bin Jamuh (13 Tahun) 8. Thalhah bin Ubaidillah ( 16 Tahun )  9. Muhammad Al Fatih ( 22 Tahun )  10. Abdurahman  An Nashir (21 Tahun)  11.Muhammad Al Qasim ( 17 Tahun ) Berikut Pahlawan Nasional Muda :  1. I Gusti Ngurah Rai ( 29 Tahun ) 2. Pierre Tendean ( 26 Tahun )  3. R.A. Kartini ( 25 Tahun )  4. Robert Wolter Mongunsidi (24 Tahun) 5. Martha Cristina Tiahuhu ( 17 Tahun ) 6. Abdul Halim Perdanakusuma ( 25 Tahun ) 7. R.W. Mongunsidi ( 24 Tahun ) ( Uye / Iskeb )  

MEMOTRET KELUCUAN KELUCUAN DI MASYARAKAT JELANG PEMILU & PILPRES

Gambar
Oleh :  UMAR YUWONO Ketua DPD Partai Gelora Nomor 7 Kabupaten Sukoharjo Tahapan Pemilu semakin dekat dengan jadwal kampanye resmi yang dijadwalkan KPU. Begitu juga Pilpres masa pendaftaran Capres Cawapres di KPU juga semakin dekat. Sebenarnya situasi semacam ini sudah pula terjadi pada agenda Pemilu sebelum sebelumnya. Yang membedakan adalah perubahan perkembangan jaman baik kualitas berfikir masyarakat juga kondisi perubahan teknologi komunikasi berupa hadirnya gadget HP dan internet yang semakin mempengaruhi keadaan realita di tengah tengah masyarakat yang ada.  Derasnya arus informasi dan keterbukaan informasi saat ini makin mudah membaca dan memilah kemudian menelaah siapa saja yang bermain dalam pentas politik di tanah air ini.  Setelah penulis mencoba mencermati ada 5 kategori di masyarakat kita yang bermain dan turut andil dalam pentas politik yang ada. Tentu soal besar kwcil peran mereka itu soal lain, akan tetapi dunia politik telah mampu menyeret sebagian masyarak

PRESIDEN INDONESIA BERIKUTNYA PELANJUT PRESIDEN SEBELUMNYA

Gambar
Oleh :  UMAR YUWONO Ketua DPD Partai Gelora Nomor 7 Kabupaten Sukoharjo Sudah menjadi hal yang biasa dalam era demokrasi dimana proses memilih pemimpin dilakukan dengan cara pemilihan umum ( PEMILU/PILPRES ) sebagaimana konsensus para pendiri bangsa yg dituangkan dalam perundang-undangan yang berlaku. Dan menjadi jamak pada umumnya jika persaingan antar kandidat selalu di bumbui dengan upaya upaya menjatuhkan reputasi dan kredibilitas lawan politiknya ( dirty job ). Itu adalah hal yang jamak terjadi, dan di Indonesiapun tak lepas dari hal tersebut.  Pasca reformasi 1998 jika kita mengikuti dinamika perpolitikan 5 tahunan tentu kita tidak terkaget kaget membaca dan melihat serta memperhatikan berbagai   informasi politik yg berkembang dan muncul di publik, apakah hal itu masuk kategori hoax, rekayasa konten berita, atau fakta berita itu semua harus dicermati secara tenang, pikiran jernih dan dewasa. Sebagai bagian dari rakyat dan calon pemilih .. kita harus bijak dan tidak m