MK TOLAK LEGALKAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Iskeb, Jakarta ( 31/01 ).
Mahkamah Konstitusi memituskan menolak permohonan uji materi terhadap UU No 1 1974 terkait perkawinan. MK menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama.
Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan putusan (Selasa 31/01/2023) mengatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Sumber : NET.News
Penulis : Uye Iskeb
Komentar
Posting Komentar