RICHARD ELIEZER .. DIVONIS 1,5 TAHUN

Iskeb, Jakarta ( 14/02 ).  

Akhirnya setelah sidang yang berlangsung berbulan2 lamanya kasus kematian Brigadir Yoshua, akhirnya Ferdi Sambo divonis hukuman mati. 
Sementara itu Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara. 
Sedang Kuat Ma'ruf asisten atau sopir pribadi keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara. Dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun atau setahun enam bulan.  

Namun beberapa kalangan netizen dan masyarakat masih menyangsikan hukuman tersebut. Banyak yang mengatakan dan memperkirakan vonis hukuman mati itu tidak akan pernah terjadi alias tak akan pernah tereksekusi. 
Bahkan paratisi hukum Hotman Paris menyatakan kritikannya tentang bunyi pasal soal hukuman mati, melalui video yang edar di sosmed beberapa bulan lalu.  

Sumber : Kompas, Metro & Sosmed
Perangkum : Red. Iskeb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"MENGENAL MUHAMMADIYAH SEJAK SMA"

FAHRI HAMZAH BERKOMENTAR TENTANG DESA, KEPALA DESA & DANA DESA

PENCURI, PENCOPET, PERAMPOK, KORUPSI DALAM QUR'AN ITU SEMUA SAMA .. MEREKA PENCURI