RICHARD ELIEZER .. DIVONIS 1,5 TAHUN
Iskeb, Jakarta ( 14/02 ).
Namun beberapa kalangan netizen dan masyarakat masih menyangsikan hukuman tersebut. Banyak yang mengatakan dan memperkirakan vonis hukuman mati itu tidak akan pernah terjadi alias tak akan pernah tereksekusi.
Akhirnya setelah sidang yang berlangsung berbulan2 lamanya kasus kematian Brigadir Yoshua, akhirnya Ferdi Sambo divonis hukuman mati.
Sedang Kuat Ma'ruf asisten atau sopir pribadi keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara. Dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun atau setahun enam bulan.
Bahkan paratisi hukum Hotman Paris menyatakan kritikannya tentang bunyi pasal soal hukuman mati, melalui video yang edar di sosmed beberapa bulan lalu.
Sumber : Kompas, Metro & Sosmed
Perangkum : Red. Iskeb
Komentar
Posting Komentar